Berita
Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Jurusan Kuliner
Uun Pratama
11 May 2026
10:31 WIB
Dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaksanakan kegiatan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII, khususnya pada jurusan Kuliner. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi akhir yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan memiliki keterampilan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan UKK jurusan Kuliner dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis, mencakup pengujian teori maupun praktik kerja di bidang pengolahan makanan dan penyajian hidangan. Materi yang diujikan meliputi teknik dasar memasak, pengolahan bahan makanan, penyajian (plating), serta penerapan standar kebersihan dan sanitasi (higiene dan sanitasi). Dalam kegiatan ini, sekolah juga melibatkan penguji eksternal yang berasal dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI) guna menjamin objektivitas serta kualitas hasil penilaian.
Selama pelaksanaan ujian, para peserta didik menunjukkan kesungguhan, kreativitas, ketelitian, serta keterampilan dalam mengolah dan menyajikan hidangan dengan baik. Hal ini mencerminkan kesiapan mereka untuk terjun langsung ke dunia kerja di bidang kuliner maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kepala sekolah menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan UKK ini diharapkan seluruh peserta didik, khususnya jurusan Kuliner, mampu menunjukkan kompetensi terbaiknya serta memiliki daya saing yang tinggi di dunia usaha dan industri sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.